Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanam Ganja di Halaman Rumah, Seorang Warga di Lembang Ditangkap Polisi

Tim iNews TV , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |23:31 WIB
Tanam Ganja di Halaman Rumah, Seorang Warga di Lembang Ditangkap Polisi
Tanam ganja di halaman rumah, seorang warga di Lembang ditangkap polisi. (Foto: MNCVTV)
A
A
A

BANDUNG – Seorang pria di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menanam ganja di halaman rumahnya. Pohon ganja tersebut ditemukan polisi saat penggerebekan di atas balkon rumah.

Penggerebekan dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi di sebuah rumah mewah di kawasan Lembang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan pohon ganja setinggi 1,5 meter yang diperkirakan berusia sekitar delapan bulan.
 

Pohon ganja tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cimahi. Kepada polisi, pelaku mengaku menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Selain itu, Polres Cimahi juga mengungkap kasus peredaran ganja kering dengan barang bukti dua kilogram ganja serta ganja sintetis seberat 1,3 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (Hadits Abdillah)

(Tuty Ocktaviany)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement